Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda, Kalimantan Timur telah memberi teguran kepada sekitar 80 pengemudi truk Over Dimension Over Loading (ODOL) karena melintasi jalur kota.
"Tindakan ini merupakan bagian dari program nasional diterapkan secara serentak di seluruh Indonesia," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda Kompol La Ode Prasetyo di Samarinda, Senin.
Ia menjelaskan bahwa periode 1 Juni hingga 13 Juli masih merupakan fase sosialisasi dan imbauan. Penindakan tegas berupa tilang baru dimulai setelah masa sosialisasi ini berakhir, yaitu pada minggu kedua bulan Juli mendatang bertepatan dengan Operasi Patuh Nasional.
Sejak 2 Juni, Polresta Samarinda secara aktif memberikan imbauan dan teguran lisan kepada para pengemudi truk ODOL yang melanggar. Data harian terkait teguran ini juga dilaporkan ke Polda Kaltim dan terus dipantau oleh Korlantas.
Kompol La Ode Prasetyo menegaskan bahwa truk ODOL bukan hanya pelanggaran lalu lintas biasa, melainkan tergolong kejahatan lalu lintas.
Hal itu dikarenakan ODOL dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Pertama, ada peningkatan risiko kecelakaan lalu lintas karena muatan berlebih dan dimensi kendaraan yang tidak standar.
Kedua, kendaraan ODOL seringkali menyebabkan kemacetan lalu lintas akibat kecepatan yang lambat dan memakan banyak ruang jalan. Ketiga, beban berlebih pada jalan mempercepat kerusakan infrastruktur dan meningkatkan biaya perbaikan. Keempat, kerusakan jalan dan tingginya biaya perbaikan dapat berdampak buruk pada perekonomian negara.
Oleh karena itu, Kompol La Ode mengimbau kepada para pengusaha angkutan dan pihak yang menggunakan kendaraan pengangkut barang agar tidak melakukan kelebihan muatan dan tidak memodifikasi dimensi kendaraan (karoseri).
Ia juga menekankan bahwa program penindakan ini adalah program nasional yang bertujuan untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan memelihara infrastruktur jalan.
Nantinya, Polresta Samarinda berkoordinasi dengan Jasa Raharja dan Dinas Perhubungan untuk melakukan penindakan.