Samarinda (ANTARA) - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kejaksaan Negeri Samarinda, berhasil menangkap satu orang buron selama delapan tahun asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Terpidana yang kemudian menjadi buronan tersebut bernama Alexander Agustinus Rottie (52), merupakan buronan asal Kejaksaan Negeri Samarinda yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara pencabulan anak di bawah umur.
"Kasus pencabulan anak di bawah umur ini terjadi pada tahun 2016. Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan di Samarinda, Rabu malam.

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 2121 K/PID.SUS/ tahun 2017, lanjut ia, Alexander terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana dengan tipu muslihat, kebohongan, serta membujuk anak di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
Atas putusan tersebut, jaksa selaku eksekutor akan melakukan eksekusi putusan pada 2017 lalu, namun keberadaan yang bersangkutan tidak ditemukan, sehingga kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda menerbitkan Surat Permintaan Bantuan Pencarian.
"Berdasarkan surat permintaan yang diterbitkan tersebut, Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung RI, Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, dan Kejaksaan Negeri Samarinda berhasil menangkap terpidana di Rumah Makan Coto Maros Teling, Manado, pada 10 Juni 2025 sekira pukul 12.00 Wita," katanya.
Terpidana kemudian di bawah ke Jakarta, lantas Rabu ini diterbangkan ke Balikpapan, lantas dibawa ke Samarinda melalui jalur darat, dan sampai di Kejaksaan Negeri Samarinda pukul 21.58 waktu setempat.
Selanjutnya terpidana dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda di Rutan Kelas I Samarinda, guna menjalani hukuman sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 2017 lalu.
Ia juga mengatakan, selama menjadi DPO, terpidana kerap berpindah-pindah tempat, antara lain ke daerah pedalaman Kabupaten Berau, Manokwari, Surabaya, dan terakhir di Minahasa Utara dengan berganti KTP.
"Terpidana saat diamankan di rumah makan kemarin, sedang memesan soto. Saat ditangkap pun terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar," kata Firmansyah.