Samarinda (ANTARA) - Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Komisaris Besar Polisi Hendri Umar menyatakan bahwa pihaknya tengah menyelidiki pelaku penyebar data pribadi tanpa persetujuan ke ruang publik (doksing) secara siber yang merugikan sejumlah pihak, termasuk pegiat media di Kota Tepian.
"Sudah kami terima laporan korban. Sedang didalami oleh tim kami terkait kasus tersebut," ujarnya di Samarinda, Rabu.
Penyelidikan itu dilakukan pihak kepolisian setelah adanya laporan dari korban, Achmad Ridwan, pendiri media Selasar.co.
Kasus doksing yang menimpa Achmad Ridwan berupa penyebaran data pribadi tanpa izin ke ruang publik setelah yang bersangkutan melontarkan kritik secara satir sebagai upaya menyuarakan perbaikan kota.
Menanggapi hal ini, Polresta Samarinda berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus doksing tersebut. Penanganan kasus doksing ini dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polresta Samarinda.
Kombes Pol Hendri Umar menjelaskan, penyidikan kasus kejahatan siber ini membutuhkan waktu lebih dalam mengusutnya, khususnya soal pengumpulan bukti serta data-data sebagai pengungkapan kasus.
Baca juga: Wamenkominfo: Unggah data pribadi di media sosial berisiko
"Nanti ada teknis penyelidikan khusus hingga berkoordinasi dengan Direktorat Siber Bareskrim.Jadi ada langkah-langkah yang harus dikerjakan," katanya.
Meskipun demikian, Kombes Pol Hendri Umar belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk penyelidikan. "Tapi yang jelas kami tindak lanjuti," tegasnya.
Kasus doksing di Samarinda rupanya tidak hanya menimpa pekerja media, melainkan juga salah satu konten kreator dengan akun Instagram @KinTae Life yang juga menjadi korban penyebarluasan data pribadi ke publik. Hal ini menunjukkan bahwa ancaman doksing semakin meluas dan menargetkan berbagai kalangan di dunia maya.
Sementara itu, Perwakilan Kuasa Hukum Achmad Ridwan, Bambang Edy Dharma, menjelaskan bahwa pelaporan kasus doksing kepada Polresta Samarinda merupakan langkah konkret untuk melindungi pekerja media dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kami berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan memberikan kepastian bagi korban doksing," tutup Bambang, menggarisbawahi pentingnya penegakan hukum dalam kasus kejahatan siber tersebut.
Baca juga: Pakar siber ingatkan bahaya kebocoran data pribadi