Samarinda (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Samarinda memusnahkan sebanyak 5,9 kilogram barang bukti pengungkapan kasus narkotika jenis sabu dan ekstasi di Mapolresta Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu.
"Total barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5.946,24 gram sabu-sabu dan 22,43 gram pil ekstasi dalam bentuk butiran serta serbuk," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo saat memimpin prosesi pemusnahan barang bukti di Samarinda, Rabu.
Seluruh barang bukti narkoba tersebut disita dari 10 laporan kepolisian di wilayah hukum Samarinda dengan melibatkan 15 orang tersangka.
Bambang menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen Polresta Samarinda dalam memberantas peredaran narkotika.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri sejumlah perwakilan instansi terkait, termasuk Jaksa Madya Iswan Noor dari Kejaksaan Negeri Samarinda, Aipda Defriyadi dari BNN Kota Samarinda, dan AKP Sujatmiko dari Kasie Propam Polresta Samarinda.
Perwakilan dari Sie Was, Sie Kum, Sat Intelkam, Sie Humas Polresta Samarinda, personel Satresnarkoba, dan awak media juga turut menyaksikan prosesi ini.