Balikpapan (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menyegel sebuah tempat hiburan malam (THM) di kawasan Jalan MT Haryono, Balikpapan Selatan, karena terbukti melanggar ketentuan perizinan.
"Tempat usaha bernama Helix itu tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi sebagai THM," kata Sekretaris Satpol PP Balikpapan, Izmir Novian Hakim, Kamis (19/6).
Dia mengemukakan, penyegelan dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 1 Tahun 2021.
“Pihak manajemen sudah kami panggil dan diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk melengkapi dokumen izin. Namun sampai batas waktu berakhir, tempat tersebut tetap beroperasi,” ujar Izmir.
Dia menjelaskan, sebelum dilakukan penyegelan, Satpol PP sudah menerbitkan surat peringatan bertahap, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 dengan masa tunggu tiga hari, SP2 dua hari, dan SP3 satu hari.
"Setelah masa peringatan berakhir dan jatuh tempo pada 18 Juni, penyegelan langsung dilakukan keesokan harinya," tegas Izmir
Berdasarkan hasil verifikasi, tempat usaha tersebut hanya memiliki izin perhotelan. Sementara izin usaha hiburan malam dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 93231 belum terbit dan masih berstatus belum terverifikasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).
Izmir menambahkan Pemkot Balikpapan masih memberikan waktu tambahan selama tiga hari kepada pihak pengelola untuk menyatakan sikap, apakah akan melanjutkan proses perizinan atau menghentikan kegiatan usahanya.
"Jika tidak ada tanggapan, maka kasus ini akan dilimpahkan ke proses hukum," katanya.
Dia juga mengingatkan bahwa membuka segel tanpa izin atau tetap beroperasi secara ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 232 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara hingga dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp100 juta.
Izmir menegaskan sebagai beranda Ibu Kota Nusantara (IKN), Pemkot Balikpapan tidak anti atau menolak investasi, bahkan dipermudah.
"Tapi kami tegaskan, semua pelaku usaha wajib mematuhi aturan dan memiliki legalitas lengkap sebelum beroperasi,” tutupnya. (Adv)