Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat komitmennya mempertahankan predikat Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama dengan mengandalkan pembangunan Ruang Bermain Ramah Anak (RBRA) sebagai salah satu strategi utama.
“Verifikasi dari tim pusat akan dilaksanakan pada 12 Juni. Kami optimistis tahun ini Balikpapan mampu mempertahankan kategori Utama,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan, Heria Prisni, Senin (9/6).
Ia mengemukakan, RBRA menjadi elemen penting dalam penilaian KLA, khususnya pada klaster hak sipil, pemanfaatan waktu luang dan ruang publik ramah anak.
Menurutnya, saat ini, Balikpapan memiliki empat RBRA yang tersebar di lokasi strategis dengan fasilitas bermain dan edukasi sosial yang mendukung tumbuh kembang anak secara fisik, sosial, dan emosional.
Agar predikat itu bisa bertahan bahkan bisa lebih tinggi dari kategori yang berhasil diraih pada tahun sebelumnya yakni dari utama menjadi paripurna, Pemkot Balikpapan menargetkan pembangunan RBRA di 34 kelurahan.
Heria mengatakan, pembangunan ini secara bertahap sebagai ruang sosial yang mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus simbol kota ramah anak yang berkelanjutan.
Ia menyebutkan pembangunan tersebut secara bertahap dalam lima tahun ke depan, dengan pendekatan inklusif lintas agama dan budaya.
"Tahun ini, RBRA juga dibangun di sekitar rumah ibadah Kristen sebagai bentuk keberpihakan terhadap semua anak," tuturnya.
Heria mengajak semua pihak untuk menjaga dan memanfaatkan RBRA dengan bijak sebagai ruang sosial yang mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus simbol kota ramah anak yang berkelanjutan.
Selain pembangunan infrastruktur, Pemkot juga memperkuat regulasi melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Layak Anak yang disahkan pada 14 April 2025.
Perda tersebut katanya menjadi payung hukum bagi pelaksanaan program ramah anak dan perlindungan anak secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, Perda Kota Layak Anak mencakup lima klaster utama yakni hak sipil dan kebebasan anak, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif,kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya dan perlindungan khusus bagi anak
Selain itu, Perda mewajibkan pembentukan gugus tugas KLA di tingkat kota dan kelurahan, penguatan forum anak, serta kolaborasi dengan masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan KLA.
Heria menegaskan, infrastruktur dan regulasi harus berjalan beriringan agar perlindungan anak di Balikpapan bisa optimal.
“Dengan seluruh langkah, kami optimistis dapat mempertahankan dan meningkatkan predikat KLA demi masa depan anak-anak Balikpapan,” tutup Heria. (Adv)