Balikpapan (ANTARA) - Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menyiapkan infrastruktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) untuk penerapan kebijakan nasional yang mendorong kepemilikan ijazah atau sertifikat PAUD sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) mulai tahun ajaran 2026.
“Dengan 420 lembaga PAUD yang tersebar di Kota Balikpapan, kami yakin kebijakan ini dapat diterapkan tanpa menghambat akses anak-anak untuk melanjutkan ke jenjang SD,” kata Kepala Disdikbud Balikpapan Irfan Taufik di Balikpapan, Minggu.
Ia menjelaskan, jumlah lembaga PAUD yang ada saat ini dinilai telah memadai untuk mengakomodasi kebutuhan layanan pendidikan anak usia dini secara merata di seluruh kecamatan. Kebijakan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Aturan itu menerangkan bahwa usia masuk SD minimal 7 tahun, atau paling rendah 6 tahun, serta membuka ruang pengecualian bagi anak usia 5,5 tahun jika telah menyelesaikan pendidikan PAUD dan memperoleh rekomendasi kesiapan belajar dari psikolog atau pendidik PAUD.
“Memang aturan ini belum diwajibkan pada tahun ajaran 2025, tapi kami sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar orang tua bisa menyiapkan anak-anaknya sejak dini,” ujar Irfan.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk memperkuat pondasi pendidikan dasar melalui pemerataan layanan PAUD yang bermutu. Anak-anak yang telah mengikuti PAUD diharapkan lebih siap secara sosial, emosional, dan akademik ketika memasuki jenjang pendidikan dasar.
“Kami mendorong orang tua untuk mulai mempertimbangkan PAUD sebagai tahap penting dalam tumbuh kembang anak, dan bukan sekadar tempat penitipan,” katanya.
Ia mengatakan, Disdikbud juga berkoordinasi dengan pengelola lembaga PAUD swasta dan negeri guna memastikan kualitas layanan, ketersediaan tenaga pendidik, serta kesesuaian kurikulum dalam mendukung kesiapan anak didik menghadapi proses transisi ke pendidikan dasar.
Irfan menekankan orientasi kebijakan ini bukan semata-mata administratif, melainkan untuk memastikan anak-anak memperoleh pengalaman belajar yang memadai sebelum masuk SD, sehingga proses adaptasi di sekolah dasar dapat berlangsung lebih lancar.
“Jangan sampai anak masuk SD dalam kondisi belum siap secara mental dan kognitif. PAUD bisa menjembatani proses itu,” tambahnya.
Ia menekankan, dalam waktu dekat, Disdikbud Balikpapan segera menyusun rancangan regulasi daerah sebagai payung hukum pelaksanaan kebijakan tersebut di tingkat lokal, termasuk pengaturan terkait mekanisme penerbitan ijazah PAUD, akreditasi lembaga, serta sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat.
Pemkot Balikpapan juga akan melakukan pemetaan terhadap sebaran PAUD agar tidak terjadi ketimpangan layanan antar kecamatan, khususnya pada wilayah yang masih kekurangan akses PAUD.
“Kami akan pastikan bahwa setiap anak di Balikpapan, baik dari keluarga mampu maupun kurang mampu, mendapatkan akses yang adil terhadap pendidikan anak usia dini,” kata Irfan.
Lanjutnya, Pemerintah Kota Balikpapan juga akan menggandeng organisasi mitra, forum PAUD, serta kader posyandu dan PKK untuk memperluas informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pendidikan anak usia dini.
Dengan kesiapan infrastruktur dan langkah antisipatif yang telah dilakukan sejak awal, maka Balikpapan optimis bisa menjadi salah satu daerah percontohan dalam implementasi kebijakan wajib ijazah PAUD untuk masuk SD tahun 2026.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada anak yang tertinggal hanya karena persoalan administrasi, yang utama adalah mereka mendapatkan pendidikan terbaik sejak usia dini,” kata Irfan. (Adv)