Samarinda (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggenjot literasi hukum dan pelayanan publik dalam Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2025 yang digelar di Balikpapan pada Kamis.
"JDIH Nasional (JDIHN) merupakan wadah pemanfaatan bersama dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkelanjutan," kata Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni.
Rakor ini juga dihadiri perwakilan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum (Kemenkum), serta perwakilan dari seluruh kabupaten/kota se-Kaltim.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Kaltim, Ferry Gunawan C, turut hadir mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim.
"Kehadiran bapak ibu sekalian membuktikan bahwa Kaltim serius dalam hal peningkatan literasi Hukum melalui JDIH," ungkap Sri.
Sri Wahyuni menjelaskan bahwa Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa JDIHN juga berfungsi sebagai sarana penyediaan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat bagi masyarakat.
"Semoga kegiatan ini dapat membangun literasi hukum dan meningkatkan pelayanan publik untuk mewujudkan kepastian hukum, sehingga terwujudnya Indeks Reformasi Hukum yang baik di Kalimantan Timur," ujarnya.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (Kadiv P3H) Kemenkum Kaltim Ferry Gunawan C menegaskan peran krusial JDIHN dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menekankan bahwa melalui layanan berbasis teknologi informasi dan komunikasi, JDIHN berkontribusi mencegah penyalahgunaan wewenang, mempermudah pemantauan, serta meningkatkan transparansi dan kepastian hukum.
Mengingat pentingnya JDIHN dalam pembangunan hukum nasional dan kebutuhan global, Kadiv P3H berharap seluruh anggota JDIH yang belum terintegrasi segera bergabung dengan portal basis data nasional.