Balikpapan (ANTARA) - Tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Balikpapan menemukan barang bukti berupa buku rekening bank diduga digunakan sebagai alat transaksi saat menggerebek dua rumah di RT 40, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Senin (23/6).
“Kami berhasil menemukan buku rekening yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba. Ini barang bukti penting dalam pengembangan kasus, dan memang itu yang kami cari,” kata Kepala BNNK Balikpapan Kombes Pol Bonifasio Rio Rahadianto seusai penggeladahan.
Ia mengemukakan, penggerebekan tersebut merupakan bagian dari operasi serentak yang digelar di 18 wilayah seluruh Indonesia dan oleh BNN RI di Jakarta.
Boni menjelaskan, untuk di Kota Balikpapan merupakan lanjutan dari penangkapan tersangka berinisial A pada 7 Mei 2025 di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.
Dalam penggerebekan dan penangkapan, petugas menyita 12 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total 576,89 gram, yang termasuk dalam golongan I.
Dari hasil penyelidikan, tersangka A diketahui berada di bawah kendali seorang perempuan berinisial D yang sempat melarikan diri ke Kota Tarakan, Kalimantan Utara.
"Setelah A ditangkap, D melarikan diri ke Kota Tarakan, D ini yang mengendalikan peredaran sabu di Balikpapan, Tenggarong (Kukar) , dan Penajam Paser Utara (PPU)," tuturnya.
Tim gabungan BNNP Kalimantan Timur kemudian berkoordinasi dengan BNNP Kalimantan Utara dan berhasil menangkap D bersama rekannya R. Saat ini, D telah diamankan di Kantor BNNP Kaltim di Samarinda.
"D ini dapat barang dari R di Tarakan, dan D mengendalikan di Kaltim," jelasnya.
Lanjut Boni, yang digeledah hari ini merupakan rumah milik D, rumahnya tak jauh dari rumah A yang juga turut dilakukan penggeledahan.
Dari pantauan di lapangan, BNN turut bekerjasama dengan Bea Cukai Kantor Wilayah bagian Timur, dari Bea Cukai mengerahkan dua ekor anjing pelacak (K9) jenis Labrador Retriever yang merupakan salah satu jenis anjing pemburu.
Anjing itulah yang menemukan barang bukti buku rekening tersebut, dimana buku itu disimpan di dalam lemari pada kamar lantai dua di rumah D.
Diketahui rumah D memiliki tiga lantai, lantai pertama ruang tamu dan dapur, lantai kedua merupakan kamar dan lantai tiga gudang.
Kini buku rekening itu telah diamankan di Kantor BNNK Balikpapan sebagai barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut.
Menurutnya tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), pasal 132 ayat (1) sesuai Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman atas pasal-pasal tersebut yakni penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, tergantung peran dan pembuktian di pengadilan.
“Dari rangkaian ini kami pastikan bahwa peredaran narkotika yang masuk ke Balikpapan sudah melibatkan jaringan besar lintas wilayah. Maka kerja sama semua unsur sangat penting untuk mencegahnya,” ujar Boni.
Sementara itu, Ketua RT 40 Nori Adipaul membenarkan bahwa rumah salah satu tersangka kasus narkotika yang digeledah oleh BNN baru dihuni beberapa bulan terakhir dan bukan rumah kontrakan.
"Rumah itu bukan rumah sewa, dia baru tinggal di situ belum lama, rumahnya juga baru dibangun, belum ada setahun," katanya.
Menurut Nori, tersangka tinggal bersama suami dan anaknya. Selama ini, ia tampak bersosialisasi seperti biasa dan tidak menunjukkan perilaku yang mencolok.
“Ya biasa saja, bersosialisasi juga biasa, nggak terlalu menonjol,” tambahnya.
Namun, ia tidak menampik bahwa beberapa warga sempat merasa curiga, terutama jika melihat tamu-tamu yang datang.
“Kalau ada pergerakan mencurigakan, kita kan nggak bisa langsung menuduh. Itu sudah masuk ranah aparat,” ujarnya