Balikpapan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Balikpapan menyetor sekitar Rp12 miliar ke kas negara sepanjang semester pertama 2025. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang disetor berasal dari layanan penerbitan paspor dan izin tinggal keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, Buono Adi Sucipto, menyebutkan bahwa hingga pertengahan tahun, pihaknya telah menerbitkan 7.159 paspor elektronik dan 4.546 paspor biasa untuk warga negara Indonesia. Layanan keimigrasian untuk warga negara asing, seperti izin tinggal dan perubahan status, tercatat sebanyak 1.619 permohonan.
“Setiap layanan keimigrasian dikenakan tarif sesuai ketentuan, dan seluruhnya masuk sebagai PNBP. Ini bentuk kontribusi langsung kami terhadap pendapatan negara,” ujarnya dalam forum media terbuka, Kamis (26/6).
Menurutnya capaian tersebut menjadi bagian dari kinerja nasional Direktorat Jenderal Imigrasi yang hingga awal tahun telah menyetor Rp9 triliun ke kas negara. Layanan visa dan paspor menjadi penyumbang terbesar dalam struktur PNBP keimigrasian.
Buono menekankan bahwa orientasi utama institusinya bukan pada angka PNBP, melainkan pada kualitas layanan. “PNBP adalah hasil, bukan tujuan. Tujuan kami tetap pada pelayanan yang cepat, inklusif, dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat,” katanya.
Dikemukakannya, sebagian besar pemohon di Balikpapan memilih jalur layanan reguler karena durasi tunggu masih dalam batas wajar. Permintaan layanan percepatan relatif rendah, karena dalam hal dokumen perjalanan seperti paspor masyarakat Balikpapan terbiasa mengurus dokumen secara terencana.
Biaya pengurusan paspor mengalami penyesuaian sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Paspor biasa non-elektronik kini dikenakan tarif Rp350 ribu untuk masa berlaku 5 tahun. Paspor elektronik atau e-paspor dikenakan tarif Rp650 ribu untuk masa berlaku yang sama. Opsi paspor dengan masa berlaku 10 tahun juga mulai diberlakukan sejak Desember 2024, dengan tarif Rp650 ribu untuk paspor biasa dan Rp950 ribu untuk e-paspor. Selain itu, pemohon dapat memilih layanan percepatan jika ingin paspornya selesai di hari yang sama, dengan tambahan biaya Rp1 juta. Namun, layanan ini tergolong jarang digunakan di Balikpapan.
Lanjut Buono Imigrasi Balikpapan juga tengah menyiapkan sejumlah inovasi, termasuk layanan tanpa fotokopi dokumen. Dengan sistem ini, pemohon tidak lagi perlu membawa salinan dokumen fisik karena verifikasi dilakukan langsung dari sumber digital atau berkas asli. Langkah ini bertujuan menyederhanakan proses, mengurangi penggunaan kertas, dan mempercepat waktu pelayanan.
Selain itu, Kantor Imigrasi juga mulai menerapkan BAP online atau Berita Acara Pemeriksaan secara daring. Layanan ini memungkinkan pemeriksaan administratif bagi pemohon paspor, terutama untuk penggantian karena hilang atau rusak dilakukan secara jarak jauh melalui sistem digital. Pemohon cukup menjadwalkan sesi klarifikasi tanpa harus hadir langsung di kantor, sehingga efisiensi dan aksesibilitas layanan meningkat secara signifikan.
"Dengan menyandang nama Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), Kantor Imigrasi Balikpapan memiliki kewenangan dan memiliki tempat atau lokasi resmi pemeriksaan keimigrasian di titik masuk dan keluar wilayah Indonesia, seperti Pelabuhan Semayang dan di Bandara Internasional Sepinggan," kata Buono.