Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu hampir seberat 1 kilogram atau tepatnya 990 gram, hasil pengungkapan kasus di wilayah Kecamatan Samarinda Ulu.
"Pemusnahan ini sebagai bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kalimantan Timur," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Kaltim AKBP Musliadi Mustafa di Balikpapan, Kamis (5/6).
Ia menerangkan, barang bukti sabu yang dimusnahkan tersebut berasal dari satu kasus tindak pidana narkotika dengan tersangka berinisial BA, seorang laki-laki, yang ditangkap oleh Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.
Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di Ruang Rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim mulai pukul 10.00 WITA dan disaksikan oleh sejumlah pihak, di antaranya perwakilan dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam), serta media mitra Polda Kaltim.
“ Dari 990 gram tersebut diantaranya 5 gram disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium forensik dan 5 gram lainnya untuk pembuktian di persidangan,” ujar Musliadi.
Barang bukti yang dimusnahkan dihancurkan menggunakan blender, kemudian dibuang ke dalam kloset dengan pengawasan dari penyidik dan para saksi dari unsur penegak hukum yang hadir dalam kegiatan tersebut.
Menurut AKBP Musliadi, kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan barang sitaan sekaligus sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.
“Ini komitmen kami untuk memastikan bahwa barang bukti tidak disalahgunakan. Prosesnya dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, Polda Kaltim akan terus menggencarkan pemberantasan narkotika melalui operasi rutin, pengawasan jaringan peredaran, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba yang terjadi di lingkungan masing-masing kepada aparat kepolisian terdekat.
"Sinergi masyarakat menjadi kunci penting untuk menciptakan Kalimantan Timur yang bersih dari peredaran narkoba," ujarnya.
Tersangka BA saat ini tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait penyalahgunaan narkotika berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.