Balikpapan (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) dalam waktu dekat segera menggelar perkara dugaan aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
“Gelar perkara dilakukan setelah seluruh tahapan penyidikan awal rampung, termasuk penyitaan barang bukti yang sudah kami kantongi dengan surat penetapan dari pengadilan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto, Senin (30/6).
Yuliyanto menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi awal yang diterima pada 7 April 2025, merespons laporan tersebut, penyidik segera menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan.
"Setelah dilakukan serangkaian pengumpulan data, laporan Polisi resmi dikeluarkan pada 19 Mei 2025," tuturnya.
Sehari kemudian, pada 20 Mei, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dari berbagai instansi dan kalangan terkait, serta empat orang saksi ahli yang terdiri atas pakar kehutanan, ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan ahli hukum pidana.
“Penyidik juga telah mengajukan permohonan penyitaan sejumlah barang bukti, dan pengadilan sudah menerbitkan surat penetapannya pada 11 Juni 2025,” ungkap Yuliyanto.
Menurut dia, gelar perkara menjadi tahap penting untuk menentukan siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan tanpa izin di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) milik Unmul tersebut.
Ia menegaskan, Polda Kaltim akan bertindak profesional dan transparan dalam menangani perkara ini karena menyangkut kawasan hutan negara yang semestinya dilindungi.
“Polda Kaltim sangat serius menangani pelanggaran hukum di sektor pertambangan, apalagi ini terjadi di wilayah pendidikan dan riset milik negara,” ucapnya.
Sekadar diketahui, KHDTK Universitas Mulawarman merupakan kawasan hutan konservasi yang digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, dan pelatihan.
Segala bentuk kegiatan pertambangan di kawasan tersebut dilarang dan dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Sebelumnya, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga terjadi pada saat libur panjang Idul Fitri. Sejumlah alat berat dilaporkan beroperasi tanpa izin di wilayah KHDTK, yang langsung mendapat perhatian publik dan civitas akademika Unmul.
Tim penegakan hukum gabungan dari kepolisian dan instansi teknis pun segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi lapangan dan langkah hukum lanjutan.
Polda Kaltim menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam praktik penambangan ilegal di kawasan lindung, sekaligus memastikan pemulihan lingkungan di lokasi terdampak.